Beritabanten.com – Penjual minuman keras (Miras) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ketar-ketir oleh aksi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel.

Mereka gagal menjual barang haram tersebut kepada para pemabuk yang biasa resahkan warga.

Sumber media menyebutkan, aksi Satpol PP Kota Tangsel berhasil menyita botol Miras berbagai merek dalam operasi gabungan yang digelar Rabu (15/10/2025) malam hingga dini hari. Ini atas masukan warga yang resah karena jual beli miras begitu bebas.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fachry, menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari banyaknya aduan warga terkait peredaran miras tanpa izin.

“Kami menerima banyak aduan warga soal penjualan miras yang meresahkan, terutama di tempat hiburan dan toko jamu,’ ujarnya, dilihat redaksi dalam siarang resmi tersebar luas, Kamis 15 Oktober 2025.

Maka malam ini kami lakukan razia gabungan, dan hasilnya cukup banyak sekitar tiga ratus botol berbagai jenis berhasil diamankan,” dia tambahkan.

Sebanyak 45 personel Satpol PP Kota Tangsel diturunkan dalam razia yang berlangsung sejak pukul 20.00 hingga 23.45 WIB.

300 botol miras ilegal berhasil diamankan yang berasal dari berbagai tempat, yakni sebuah toko jamu di Ciater Barat, satu rumah warga, dan tempat karaoke serta lounge di Pakulonan, Serpong Utara.

Jenis miras yang disita beragam, mulai dari bir, anggur merah, intisari, vodka, wiski, rum, tequila hingga kawa-kawa. Seluruh barang bukti kini diamankan di kantor Satpol PP Kota Tangsel untuk proses hukum lebih lanjut.

Menurut Muksin, tempat-tempat yang menjual miras tanpa izin langsung disegel di lokasi, sementara para penjual akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada hari ini Kamis.

“Kami berharap tindakan tegas ini bisa memberi efek jera kepada para penjual dan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melanggar Perda. Kami tidak akan berhenti menindak setiap bentuk pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.

Muksin memaksudkan aksi tersebut untuk melapangkan citra Kota  Tangsel yang aman dan nyaman yang kerap dinodai oleh panjual Miras yang biasa marak di akhir tahun.

Satpol PP Kota Tangsel menggelar operasi miras ii untuk menciptakan suasana kota yang aman, tertib dan kondusif, terlebih menjelang akhir tahun saat aktivitas masyarakat dan hiburan malam biasanya meningkatm,” demikian Muksin. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com