SERANG | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. Dalam Permendagri tersebut, pemerintah daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota diharuskan untuk mengalokasikan anggaran yang memadai untuk penanganan Covid-19 yang menekanan pada tiga prioritas yakni penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengaman sosial (social safety net).
Kemendagri Minta Daerah Alokasikan Penanganan Covid di APBD 2021
