TANGSEL- Pemerintah Kota Tangsel melalui Dinas Satuan Pamong Praja (Satpol PP) mencabut izin usaha Hotel Venezia karena terbukti menjalankan praktik prostitusi dan perdagangan manusia.
Belum lama ini, penggerebekan terhadap sebuah hotel mewah yang di sinyalir menjadi tempat tindak pidana penjualan orang (TPPO) dengan cara menjajakan sejumlah gadis sebagai alat pemuas nafsu para lelaki hidung belang dengan tarif yang cukup fantastis.
Penggerebekan yang di lakukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang merupakan unsur pelaksana utama kepolisian negara Republik Indonesia pada tingkat markas besar polri tersebut berhasil mengamankan sedikitnya, 47 wanita yang diduga sebagai wanita pekerja seks komersial (WPS)
kepala Satpol PP Kota Tangsel Mursinah mengatakan apresiasinya kepada bareskrim polri terkait penggrebekan di hotel Venesia BSD pada tanggal 19 agustus 2020 lalu.
“Kami membeplpan apresiasi langkah bareskrim polri yang menggelar razia di hotel venesia tersebut. Kami hanya bisa bertindak kepada penegakan perdanya,”kata Mursinah saat Confrence Press, Senin (24/8/2020).
Mursinah menambahkan, sejauh ini pihaknya telah menindak sedikitnya empat tempat hiburan yang sudah di cabut ijinnnya dan terhitung hari ini satpol PP kota Tangsel telah mengirim surat rekomendasi kepada DBMPTSP untuk segera mencabut ijin operasional terkait tempat hiburan karoeke dan juga tempat pijat di hotel venesia BSD Serpong, Tangsel.
“Kami sudah membeplpan surat rekomendasi pencabutan ijin terhadap hotel venesia BSD kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DBMPTSP), dan sebenarnya kami sudah melakukan beberapa langkah strategis. Kami tidak akan membiarkan jenis usaha yang demikian,” tambah Mursinah