LEBAK – Pembentukan agen e-Waroeng pada program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), di Desa Ciparahu, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Diduga ada interpensi dari Kepala Desa, hal itu dikarenakan ada calon pengganti agen yang sebelumnya memundurkan diri, difuga dipersulit, Sabtu (15/8/2020).
Diduga Ada Interpensi Kades Ciparahu Soal Rekomendasi Agen BPNT
