TANGERANG- Warga Kecamatan Pinang Kota Tangerang menolak eksekusi lahan untuk pembangunan Tol JORR II di wilayah Kelurahan Kunciran Jaya. Penolakan warga tersebut lantaran pihak Tol belum mengganti rugi lahan milik warga. Setidaknya terdapat 3 rumah milik warga di wilayah ini yang masih sengketa dan belum dibayar. Namun, pihak Pengadilan Negeri Tangerang melalui Tim Panitera Juru Sita membacakan keputusan pengosongan lahan.
Belum Dibayar, Warga Pinang Tolak Eksekusi Lahan
