Beritabanten.com — Beredarnya surat terkait transaksi saham RSIA Family dan RSIA Grand Family pada 2022 memunculkan pertanyaan mengenai proses pengalihan kepemilikan saham kedua rumah sakit tersebut. Kuasa salah satu pemegang saham minoritas menduga surat itu berkaitan dengan upaya mempertahankan transaksi di tengah sengketa hukum yang saat itu berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Surat tersebut diduga ditandatangani oleh Rina Setiawati selaku Direktur PT Pelita Reliance International Hospital dan Kosim Sutiono selaku Komisaris. Perusahaan itu menaungi dan mengoperasikan jaringan rumah sakit Eka Hospital. Isi surat, menurut kuasa hukum pemegang saham minoritas, memuat komitmen untuk mempertahankan kesepakatan jual beli saham dengan PT Dua Bersaudara Bahagia.
RSIA Family kini dikenal sebagai Eka Hospital Pluit, sedangkan RSIA Grand Family menjadi Eka Hospital PIK. Kedua rumah sakit itu sebelumnya didirikan oleh sejumlah dokter sebagai wadah kerja sama sekaligus persiapan menghadapi masa pensiun.
Persoalan kepemilikan saham mencuat setelah Jonny Herman dan Ardion Herman menjual saham mereka kepada PT Dua Bersaudara Bahagia. Transaksi tersebut kemudian memicu sengketa hukum di antara para pemegang saham, termasuk terkait hak pemegang saham minoritas yang memiliki saham sekitar 0,5 persen hingga 2 persen.
“Jika surat yang beredar itu terbukti benar, patut diduga sudah ada perencanaan yang matang untuk menyingkirkan pemegang saham minoritas yang rata-rata memiliki saham 0,5 persen, 1 persen sampai 2 persen dari dua rumah sakit tersebut untuk diambil alih oleh raksasa Eka Hospital,” kata R. Primaditya Wirasandi, kuasa hukum Andry Tangkilisan dari Lucas SH and Partner.
Menurut Primaditya, persoalan utama terletak pada transaksi saham yang disebut dalam surat tersebut, sementara hak kepemilikan saham masih menjadi objek sengketa di pengadilan. Ia menilai transaksi tetap dipertahankan meskipun terdapat persoalan hukum terkait dugaan pelanggaran hak pre-emptive atau hak yang memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk membeli saham terlebih dahulu dalam kondisi tertentu.
Primaditya menduga surat tersebut juga berkaitan dengan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 20 Oktober 2026.
“Saya menduga surat tersebut pasti ada kaitannya dengan pelaksanaan RUPST dan RUPSLB pada 20 Oktober 2026,” ujarnya.
Kuasa Hukum Soroti Tiga Putusan PK Mahkamah Agung
Selain mempertanyakan substansi surat, Primaditya mempersoalkan pelaksanaan RUPST dan RUPSLB tersebut. Ia menilai kedua rapat itu diduga bertentangan dengan tiga putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung, yakni Putusan Nomor 670 PK/PDT/2026, Nomor 471 PK/PDT/2026, dan Nomor 872 PK/PDT/2026.
Menurut Primaditya, putusan-putusan tersebut menyatakan peralihan saham kepada PT Dua Bersaudara Bahagia pada 2020 tidak sah. Mahkamah Agung juga disebut memerintahkan pemulihan kepemilikan saham PT Pluit Mas Bahagia Sejahtera ke posisi sebelum transaksi dilakukan.
Ia mengatakan persoalan tersebut telah disampaikan kepada pimpinan rapat, Rina Setiawati. Namun, menurut dia, keberatan itu tidak diindahkan.
“Kami telah meminta Ditjen AHU Kementerian Hukum RI untuk memblokir segala perubahan akta yang dimohonkan oleh pihak-pihak yang tidak berhak, serta mengembalikan hak-hak para pemegang saham minoritas sesuai dengan putusan PK Mahkamah Agung RI,” kata Primaditya.
Ia juga menyatakan kepengurusan PT Pluit Mas Bahagia Sejahtera dan PT Family Bahagia Sejahtera saat ini dikuasai PT Pelita Reliance International Hospital. Menurut dia, kegiatan perusahaan tetap berjalan meskipun pihaknya menilai hak-hak kliennya belum dipulihkan sesuai putusan PK Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak kuasa hukum pemegang saham minoritas. Substansi surat yang beredar, pelaksanaan transaksi saham, serta dugaan pertentangan dengan putusan pengadilan masih memerlukan penjelasan dan verifikasi dari pihak-pihak terkait.
Eka Hospital Masih Berkoordinasi dengan Tim Legal
Pihak Eka Hospital telah dimintai konfirmasi mengenai beredarnya surat yang diduga berkaitan dengan transaksi saham RSIA Family dan RSIA Grand Family pada 2022.
Head of Corporate Communication Eka Hospital, Nathalie Saacke, mengatakan perusahaan masih membahas persoalan tersebut bersama tim legal.
“Saat ini masih dalam diskusi dan koordinasi dengan pihak legal kami. Belum ada yang bisa kami sampaikan ke media. Selanjutnya akan kami kabari lebih lanjut,” ujar Nathalie.
Hingga berita ini disusun, Eka Hospital belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai isi surat, transaksi saham yang dipersoalkan, maupun tanggapan atas klaim kuasa hukum pemegang saham minoritas terkait pelaksanaan RUPST dan RUPSLB pada 20 Oktober 2026. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan