Beritabanten.com — Penguatan zakat produktif perlu menjadi salah satu prioritas pengelolaan zakat nasional agar dana zakat tidak hanya berfungsi memenuhi kebutuhan mustahik dalam jangka pendek, tetapi juga mampu mendorong kemandirian ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Hal tersebut disampaikan Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie, saat ditemui media pada Kamis (15/10/2026), dalam merespons pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) 2026 yang berlangsung pada 13–15 Oktober 2026 di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta.
Menurut Tholabi, penguatan zakat produktif perlu diiringi perubahan orientasi program, dari sekadar penyaluran bantuan menjadi pemberdayaan ekonomi yang terukur, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
“Zakat produktif harus diperkuat agar tidak berhenti pada penyaluran bantuan. Dana zakat perlu dikelola sebagai instrumen pemberdayaan yang mampu meningkatkan kapasitas ekonomi mustahik, memperkuat kemandirian usaha, dan menghadirkan perubahan nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Tholabi.
Ia menilai, penguatan tersebut semakin relevan di tengah upaya meningkatkan penghimpunan zakat nasional. Pertumbuhan penghimpunan dana zakat, infak, sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL) perlu diikuti dengan peningkatan kualitas pendayagunaan serta pengukuran dampak program bagi masyarakat.
Target Zakat Nasional 2026 Capai Rp67 Triliun
Berdasarkan publikasi BAZNAS RI pada September 2025, target pengumpulan zakat nasional pada 2026 ditetapkan sebesar Rp67 triliun berdasarkan perhitungan Bappenas. Target tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat penghimpunan zakat sekaligus memperluas manfaatnya bagi masyarakat yang membutuhkan.
Selanjutnya, dalam Rakornas BAZNAS 2026, BAZNAS RI menetapkan target penghimpunan ZIS-DSKL nasional sebesar Rp70 triliun untuk 2027. Target ini mencakup penghimpunan oleh BAZNAS pusat, BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) di seluruh Indonesia.
Ketua BAZNAS RI, Sodik Mudjahid, menyampaikan bahwa target 2027 tersebut merupakan bagian dari arah Rencana Strategis BAZNAS 2026–2031. Pencapaiannya membutuhkan sinergi seluruh pengelola zakat, dukungan pemerintah pusat dan daerah, dunia usaha, serta lembaga amil zakat.
Dalam konteks tersebut, Tholabi berpandangan bahwa capaian penghimpunan zakat perlu berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas program pemberdayaan.
“Besarnya potensi dan target penghimpunan zakat harus diikuti dengan tata kelola yang semakin baik. Ukuran keberhasilan pengelolaan zakat bukan hanya berapa besar dana yang terkumpul, melainkan juga sejauh mana dana tersebut memberikan manfaat dan meningkatkan kesejahteraan mustahik,” tuturnya.
Menurut dia, zakat produktif dapat menjadi salah satu pendekatan strategis untuk menghubungkan peningkatan penghimpunan dana dengan penguatan ekonomi masyarakat, terutama kelompok rentan dan pelaku usaha mikro.
Zakat Tidak Berhenti pada Penyaluran
Tholabi menjelaskan bahwa zakat produktif bukan sekadar memberikan modal usaha kepada mustahik. Pendekatan tersebut membutuhkan perencanaan program yang matang, pemetaan potensi ekonomi lokal, peningkatan kapasitas usaha, serta pendampingan yang berkesinambungan.
“Pemberian modal usaha saja tidak cukup. Mustahik juga membutuhkan pendampingan, pelatihan pengelolaan keuangan, penguatan kapasitas produksi, dan akses pasar. Dengan dukungan yang tepat, bantuan zakat memiliki peluang lebih besar untuk berkembang menjadi sumber penghidupan yang berkelanjutan,” ujarnya.
Dalam hal ini, BAZNAS dan lembaga amil zakat memiliki peran strategis untuk memastikan dana yang disalurkan menghasilkan manfaat yang lebih luas. Program pemberdayaan perlu dirancang berdasarkan kebutuhan penerima, karakteristik usaha, kesiapan menjalankan usaha, dan peluang pasar di wilayah masing-masing.
Keberhasilan zakat produktif, lanjutnya, juga perlu dinilai melalui indikator yang lebih substantif. Indikator tersebut antara lain peningkatan pendapatan, keberlangsungan usaha, pertumbuhan aset produktif, terbukanya kesempatan kerja, serta meningkatnya kemampuan keluarga dalam memenuhi kebutuhan dasar.
“Keberhasilan zakat produktif tidak cukup diukur dari jumlah dana yang disalurkan atau banyaknya penerima bantuan. Yang perlu dilihat adalah perubahan kondisi mustahik setelah mengikuti program, apakah pendapatannya meningkat, usahanya berkembang, dan kondisi ekonominya menjadi lebih mandiri,” katanya.
Pengukuran tersebut penting agar pengelolaan zakat dapat menunjukkan hubungan yang jelas antara dana yang dihimpun, program yang dijalankan, dan perubahan kesejahteraan yang dihasilkan.
Dampak Harus Terukur dan Berkelanjutan
Salah satu tantangan dalam pengembangan zakat produktif adalah memastikan manfaat program tidak berhenti setelah bantuan diberikan. Tanpa pendampingan dan evaluasi, bantuan modal berisiko tidak berkembang menjadi sumber pendapatan yang stabil bagi mustahik.
Karena itu, Tholabi menilai pengelola zakat perlu memperkuat sistem pemantauan dan evaluasi berbasis indikator yang terukur. Pengukuran dapat dilakukan dengan membandingkan kondisi penerima manfaat sebelum dan sesudah mengikuti program, termasuk perubahan pendapatan, perkembangan omzet usaha, keberlangsungan aktivitas ekonomi, dan kemampuan memenuhi kebutuhan keluarga.
“Program zakat produktif harus memiliki indikator keberhasilan yang jelas sejak awal. Evaluasi tidak hanya dilakukan untuk mengetahui apakah bantuan sudah disalurkan, tetapi juga untuk melihat perkembangan usaha dan perubahan kesejahteraan penerima manfaat dalam jangka waktu tertentu,” ungkapnya.
Selain evaluasi, pengelola zakat perlu membangun kemitraan dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, sektor usaha, koperasi, dan pelaku pasar. Kemitraan tersebut dapat memperluas akses pelatihan, teknologi, pendampingan usaha, serta pemasaran produk mustahik.
Pemanfaatan data sosial-ekonomi yang terintegrasi juga dapat membantu meningkatkan ketepatan sasaran, mengurangi potensi tumpang tindih bantuan, dan memastikan intervensi diberikan sesuai kebutuhan masyarakat.
Dengan demikian, zakat produktif dapat dikembangkan sebagai bagian dari strategi pemberdayaan ekonomi yang lebih terarah, tanpa mengabaikan fungsi zakat dalam memenuhi kebutuhan mendesak mustahik.
Dari Mustahik Menuju Kemandirian Ekonomi
Menurut Tholabi, penguatan zakat produktif perlu diarahkan pada proses pemberdayaan yang memungkinkan mustahik meningkatkan kemampuan ekonomi secara bertahap. Proses tersebut membutuhkan kesinambungan program, pendampingan yang sesuai, serta dukungan ekosistem usaha yang memadai.
“Tujuan jangka panjang zakat produktif adalah membangun kemandirian ekonomi mustahik. Ketika usaha berkembang, pendapatan meningkat, dan keluarga semakin mampu memenuhi kebutuhannya sendiri, zakat telah memberikan manfaat yang lebih luas daripada sekadar bantuan sesaat,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses menuju kemandirian ekonomi tidak dapat disamaratakan karena setiap mustahik memiliki kondisi awal, kemampuan, dan peluang usaha yang berbeda. Oleh sebab itu, desain program perlu mempertimbangkan karakteristik penerima manfaat agar intervensi yang diberikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan.
Dalam jangka panjang, penguatan zakat produktif diharapkan dapat memperluas kesempatan ekonomi, mengurangi kerentanan rumah tangga, serta membuka peluang bagi mustahik yang telah mandiri untuk menjadi muzaki.
Dengan target penghimpunan zakat nasional yang terus diperkuat, peningkatan kualitas pendayagunaan menjadi agenda yang tidak kalah penting. Pengelolaan zakat perlu memastikan bahwa pertumbuhan dana yang dihimpun berjalan seiring dengan peningkatan manfaat yang dirasakan masyarakat.
“Zakat harus dikelola dengan orientasi dampak. Penghimpunan yang kuat perlu disertai pendayagunaan yang tepat sasaran, transparan, dan berkelanjutan. Dengan begitu, zakat dapat menjadi instrumen pemberdayaan sosial-ekonomi yang berkontribusi nyata terhadap kesejahteraan umat,” pungkas Tholabi. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan