Beritabanten.com — Suasana penuh antusiasme mewarnai kegiatan Penguatan Paralegal Kelurahan se-Kota Tangerang Selatan di Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangsel, Selasa (13/10/2026). Para peserta mengikuti kegiatan dengan perhatian dan semangat untuk memperdalam pemahaman mengenai mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa di tengah masyarakat.
Bagi para paralegal yang bertugas di tingkat kelurahan, kegiatan ini bukan sekadar forum penguatan kapasitas. Lebih dari itu, pertemuan tersebut menjadi kesempatan untuk memperkaya pengetahuan, bertukar pengalaman, dan memperkuat peran dalam membantu warga menghadapi berbagai persoalan hukum di lingkungan masing-masing.

Di tengah dinamika kehidupan perkotaan yang semakin kompleks, keberadaan paralegal menjadi bagian penting dalam mendekatkan akses hukum kepada masyarakat. Mulai dari perselisihan antarwarga, persoalan sosial, hingga masalah pinjaman online (pinjol), masyarakat membutuhkan tempat untuk bertanya, memperoleh informasi, dan memahami langkah yang tepat sebelum persoalan berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

Melihat kebutuhan tersebut, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus memperkuat Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang kini telah tersedia di seluruh 54 kelurahan. Melalui layanan ini, warga dapat memperoleh konsultasi hukum secara gratis dengan dukungan paralegal di wilayahnya.

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, menegaskan bahwa Posbankum menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran hukum sekaligus mendorong penyelesaian persoalan sosial melalui dialog dan musyawarah.

“Setiap kelurahan memiliki pos bantuan hukum yang berisi paralegal sebagai mitra kami dalam melakukan edukasi hukum dan membantu mediasi antarwarga. Permasalahan sosial di masyarakat diharapkan bisa diselesaikan secara musyawarah dan mufakat,” ujar Pilar.

Menurutnya, penguatan kapasitas paralegal harus diikuti dengan kemampuan membangun komunikasi yang baik bersama masyarakat. Paralegal diharapkan mampu menjadi penghubung antara warga, pengurus lingkungan, dan pemerintah kelurahan ketika muncul persoalan yang membutuhkan pemahaman hukum.

Pilar juga menekankan pentingnya peran ketua RT dan RW untuk berkoordinasi dengan paralegal maupun pihak kelurahan. Dengan komunikasi yang terbangun sejak awal, berbagai perselisihan diharapkan dapat ditangani secara lebih terarah tanpa memperbesar konflik.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil tindakan ketika menghadapi masalah, terlebih jika dipicu emosi. Penyelesaian secara sepihak atau tindakan main hakim sendiri justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.

“Saya harap masyarakat jangan sampai dalam menyelesaikan masalah main hakim sendiri atau terpancing emosinya, lalu melakukan hal-hal yang di kemudian hari dapat menjadi permasalahan hukum,” tegasnya.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah pinjaman online. Tidak sedikit persoalan terkait pinjol yang membutuhkan pemahaman mengenai hak, kewajiban, serta batasan tindakan penagihan yang diperbolehkan secara hukum.

Melalui Posbankum, masyarakat dapat berkonsultasi untuk memahami situasi yang dihadapi dan mengetahui langkah yang sesuai dengan ketentuan. Kehadiran paralegal di tingkat kelurahan diharapkan menjadi pintu awal bagi warga untuk mendapatkan informasi hukum yang mudah dijangkau.

Meski demikian, Pilar mengingatkan bahwa mediasi tidak dapat diterapkan untuk semua perkara. Kasus tindak pidana, seperti pencurian, perampokan, dan pembunuhan, tetap harus ditangani aparat penegak hukum sesuai peraturan yang berlaku.

“Permasalahan hukum yang berkaitan dengan sosial masyarakat bisa dikonsultasikan melalui Posbankum secara gratis. Namun, kalau kasusnya berat dan merupakan tindak pidana, harus langsung ditangani aparat penegak hukum,” jelasnya.

Agar manfaat Posbankum semakin dirasakan, Pilar meminta sosialisasi layanan tersebut terus diperluas. Para lurah didorong mengenalkan keberadaan paralegal kepada ketua RT dan RW sehingga informasi mengenai konsultasi hukum gratis dapat diteruskan kepada masyarakat hingga tingkat lingkungan.

Sementara itu, Asisten Daerah I Kota Tangerang Selatan, Chaerudin, menyampaikan bahwa penguatan paralegal merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.

Pemkot Tangsel, katanya, telah menetapkan 23 kelurahan sadar hukum dan 10 kelurahan binaan sadar hukum. Di sisi lain, keberadaan Posbankum di seluruh 54 kelurahan menjadi langkah untuk memastikan masyarakat memiliki akses yang lebih dekat terhadap informasi dan konsultasi hukum.

“Kegiatan ini merupakan upaya Pemkot Tangsel untuk mengedukasi masyarakat agar mengetahui, memahami, dan mematuhi hukum, sekaligus mampu melindungi hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat,” ungkap Chaerudin.

Kegiatan yang diselenggarakan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tangsel ini diikuti sekitar 100 peserta dari tujuh kecamatan, 54 kelurahan, dan 35 paralegal Posbankum.

Antusiasme peserta menjadi bagian penting dari upaya memperkuat layanan hukum berbasis masyarakat. Pengetahuan yang diperoleh diharapkan tidak berhenti di ruang kegiatan, tetapi diterapkan dalam pendampingan warga, komunikasi di lingkungan, serta penyelesaian sengketa secara bijaksana.

Pada akhirnya, keberhasilan Posbankum tidak hanya ditentukan oleh keberadaan layanan di setiap kelurahan, tetapi juga oleh seberapa jauh masyarakat mengetahui, mempercayai, dan memanfaatkannya. Dengan paralegal yang semakin siap dan sosialisasi yang semakin luas, Pemkot Tangsel berharap akses terhadap konsultasi hukum gratis semakin dekat dengan kehidupan sehari-hari warga. (Adv)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com