Beritabanten.com – Pelaku UMKM di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), jangan sampai melewatkan kesempatan ini! Menjelang 18 Oktober 2026, Pemerintah Kota Tangerang Selatan menghadirkan fasilitasi sertifikasi halal gratis untuk membantu pelaku usaha memenuhi persyaratan yang berlaku sekaligus meningkatkan daya saing produk di pasaran.

Program yang disediakan melalui Dinas Koperasi dan UKM (Dinkop UKM) Tangsel ini menyasar produk makanan dan minuman. Pelaku usaha yang memenuhi persyaratan dapat memanfaatkan fasilitas tersebut tanpa dipungut biaya sertifikasi.

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, mengimbau para pelaku UMKM agar segera memanfaatkan program ini. Menurutnya, sertifikasi halal bukan hanya berkaitan dengan pemenuhan ketentuan, tetapi juga menjadi salah satu upaya membangun kepercayaan konsumen dan membuka peluang pemasaran yang lebih luas.

“Kami ingin membantu pelaku UMKM di Tangerang Selatan ini agar bisa memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Makanya, kita dorong mereka memanfaatkan fasilitas sertifikasi halal gratis yang telah kita sediakan,” ujar Pilar dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).

Pilar menegaskan, pengembangan UMKM tidak cukup hanya dengan menghasilkan produk yang menarik. Pelaku usaha juga perlu memperhatikan kualitas produk, legalitas usaha, serta kepercayaan konsumen agar mampu bersaing di tengah persaingan pasar yang semakin ketat.

Program fasilitasi ini menyasar produk makanan dan minuman dengan sejumlah persyaratan umum. Pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), menjalankan usaha secara aktif di wilayah Tangerang Selatan, serta memiliki produk yang masuk kategori risiko rendah sesuai ketentuan program.

Lalu, bagaimana cara mendapatkan sertifikasi halal gratis ini?

Pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan dapat melakukan pendaftaran secara daring melalui tautan berikut:

https://tinyurl.com/Halal-Dinkop-Tangsel

Mengingat kuota program terbatas, pelaku usaha diimbau segera mendaftarkan produknya dan melengkapi dokumen yang diperlukan agar proses pengajuan dapat berjalan sesuai ketentuan.

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, pelaku UMKM dapat menghubungi Arif melalui nomor 0812-2661-6204 atau Haris melalui nomor 0821-8099-7771.

Pemkot Tangsel berharap program ini dapat membantu semakin banyak pelaku UMKM memenuhi ketentuan sertifikasi halal yang berlaku. Dengan adanya sertifikasi tersebut, produk lokal diharapkan semakin dipercaya konsumen, memiliki nilai tambah, dan berpeluang menjangkau pasar yang lebih luas.

“Program ini selain membantu pelaku UMKM memenuhi ketentuan yang diberlakukan BPJPH, sertifikat halal juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka peluang pasar yang lebih luas. Jangan lupa dimanfaatkan dan jangan ditunda lagi,” kata Pilar.

Bagi pelaku UMKM di Tangerang Selatan, kesempatan ini menjadi momentum untuk memperkuat legalitas sekaligus meningkatkan daya saing usaha. Jangan hanya berfokus pada rasa, kualitas, dan kemasan produk. Pastikan pula persyaratan sertifikasi halal diperhatikan agar usaha semakin siap berkembang dan bersaing. (Adv)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com