Beritabanten.com – Perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak hanya menjadi perhatian dari aspek penegakan hukum, tetapi juga memperlihatkan bagaimana komunikasi publik berkembang seiring bergulirnya proses hukum. Berbagai pernyataan dari kuasa hukum, pihak-pihak yang memberikan klarifikasi, maupun informasi yang muncul di ruang publik membentuk dinamika narasi yang terus berubah.
Dalam kajian komunikasi, situasi seperti ini dapat dipahami melalui konsep crisis communication. Teori ini menjelaskan bahwa pihak yang berada dalam sorotan publik umumnya akan menyesuaikan strategi komunikasinya mengikuti perkembangan situasi. Penyesuaian tersebut merupakan bagian dari upaya menjelaskan posisi hukum, merespons isu yang berkembang, sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Perkembangan perkara ini menunjukkan hadirnya berbagai penjelasan mengenai sejumlah aspek, mulai dari hubungan dengan pihak lain, asal-usul aset, hingga status kepemilikan suatu properti. Dalam perkara yang masih berjalan, perubahan maupun penambahan informasi merupakan hal yang dapat terjadi karena masing-masing pihak memiliki hak menyampaikan klarifikasi atau pembelaan sesuai kepentingan hukumnya. Seluruh penjelasan tersebut pada akhirnya tetap harus diuji melalui mekanisme pembuktian di pengadilan.
Dalam perspektif ilmu komunikasi, proses tersebut juga berkaitan dengan konsep framing, yaitu bagaimana suatu peristiwa dijelaskan melalui sudut pandang tertentu. Framing tidak menentukan benar atau salah suatu klaim, melainkan menggambarkan cara sebuah pesan dikonstruksi agar mudah dipahami oleh publik. Karena itu, adanya perbedaan penjelasan di ruang publik tidak serta-merta dapat dipandang sebagai fakta hukum ataupun bukti atas suatu peristiwa.
Selain itu, terdapat pula konsep agenda-setting yang menjelaskan bahwa perhatian publik sering dipengaruhi oleh intensitas dan waktu penyampaian informasi. Ketika suatu perkara terus berkembang disertai berbagai klarifikasi maupun respons dari berbagai pihak, fokus perhatian masyarakat dapat bergeser dari satu isu ke isu lainnya. Fenomena tersebut merupakan bagian dari dinamika komunikasi yang lazim terjadi dalam perkara dengan perhatian publik yang tinggi.
Peran advokat juga menjadi bagian penting dalam proses komunikasi tersebut. Selain memberikan pendampingan hukum kepada klien, advokat berfungsi menyampaikan posisi hukum dan argumentasi pembelaan kepada masyarakat. Dalam literatur komunikasi, fungsi ini dikenal sebagai gatekeeping, yakni proses memilih dan mengelola informasi yang disampaikan kepada publik sebagai bagian dari strategi komunikasi hukum. Praktik tersebut merupakan hak yang dijamin dalam sistem peradilan.
Di sisi lain, perkara yang melibatkan pejabat publik hampir selalu memunculkan berbagai spekulasi dan opini mengenai kemungkinan keterkaitan dengan pihak lain. Namun, dalam prinsip negara hukum, setiap dugaan tetap harus dibedakan dari fakta hukum. Penentuan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana hanya dapat dilakukan melalui alat bukti yang sah dan proses peradilan yang independen.
Perhatian masyarakat terhadap perkara ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum tidak hanya berlangsung di ruang penyidikan dan pengadilan, tetapi juga di ruang publik yang dipenuhi berbagai informasi dan interpretasi. Oleh karena itu, masyarakat perlu bersikap kritis dalam menyaring informasi sekaligus menghormati asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pada akhirnya, komunikasi publik dapat memengaruhi persepsi masyarakat, tetapi tidak menentukan hasil suatu perkara. Dalam negara hukum, yang menjadi dasar penyelesaian perkara tetaplah fakta, alat bukti, prosedur hukum yang berlaku, serta putusan pengadilan yang independen. Prinsip itulah yang menjadi fondasi agar setiap orang memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan