Beritabanten.com – Praktik underinvoicing atau pelaporan nilai barang lebih rendah dari nilai transaksi sebenarnya bukan sekadar persoalan administrasi kepabeanan. Dalam kajian ekonomi politik, praktik ini dipandang sebagai fenomena yang dapat mencerminkan persoalan tata kelola, lemahnya pengawasan, hingga potensi relasi antara kepentingan bisnis dan kekuasaan. Karena itu, pembahasannya tidak cukup hanya dilihat dari sisi hukum, tetapi juga dari bagaimana sistem pengawasan dan institusi bekerja.

Secara sederhana, underinvoicing merupakan praktik melaporkan nilai impor atau ekspor lebih rendah dibandingkan nilai transaksi sebenarnya. Tujuannya bisa beragam, mulai dari mengurangi kewajiban bea masuk dan pajak hingga memperoleh keuntungan ekonomi yang lebih besar. Namun, praktik tersebut tentu tidak dapat digeneralisasi kepada seluruh pelaku usaha, karena setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses hukum dan audit yang objektif.

Ketika Pengawasan Tidak Berjalan Optimal

Dalam perspektif ekonomi politik, pelaku usaha pada dasarnya akan selalu mencari cara untuk meningkatkan keuntungan. Apabila sistem pengawasan kuat, peluang melakukan penyimpangan menjadi sempit. Sebaliknya, ketika pengawasan lemah, data tidak terintegrasi, atau koordinasi antarinstansi belum optimal, ruang bagi praktik manipulasi menjadi lebih terbuka.

Kondisi tersebut membuat persoalan underinvoicing tidak lagi dipandang sebagai tindakan individual semata, melainkan juga sebagai tantangan kelembagaan. Efektivitas pengawasan sangat bergantung pada kualitas institusi, transparansi, serta kemampuan negara mendeteksi perbedaan antara nilai transaksi yang dilaporkan dengan harga pasar yang sebenarnya.

Persoalan Tata Kelola dan Relasi Kekuasaan

Sejumlah kajian ekonomi politik juga menjelaskan bahwa praktik penyimpangan dalam perdagangan dapat berkembang apabila terdapat hubungan yang tidak sehat antara kepentingan ekonomi dan kekuasaan.

Konsep state capture, misalnya, menggambarkan situasi ketika aktor ekonomi yang memiliki sumber daya besar mampu memengaruhi proses pengambilan kebijakan atau implementasi regulasi sehingga pengawasan menjadi tidak efektif. Kondisi tersebut tidak selalu berarti adanya pelanggaran hukum oleh pejabat tertentu, tetapi menunjukkan adanya risiko ketika tata kelola dan akuntabilitas tidak berjalan secara optimal.

Di sisi lain, teori principal-agent menjelaskan bahwa negara sebagai pemberi mandat membutuhkan aparat yang bekerja secara profesional. Ketika mekanisme pengawasan internal lemah, potensi konflik kepentingan dapat muncul dan mengurangi efektivitas penegakan aturan.

Dampaknya Tidak Hanya pada Penerimaan Negara

Apabila praktik manipulasi nilai perdagangan benar-benar terjadi, dampaknya tidak hanya berupa berkurangnya penerimaan negara dari sektor perpajakan dan kepabeanan. Persaingan usaha juga menjadi tidak sehat karena pelaku yang mematuhi aturan harus bersaing dengan pihak yang memperoleh keuntungan melalui pelanggaran.

Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat mengganggu iklim investasi dan menurunkan kepercayaan terhadap sistem perdagangan. Negara juga menghadapi tantangan dalam memastikan seluruh aktivitas ekonomi tercatat secara akurat sehingga kebijakan fiskal dapat disusun berdasarkan data yang valid.

Perlu Transparansi dan Penguatan Institusi

Pakar tata kelola publik menilai bahwa upaya mencegah underinvoicing tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum setelah pelanggaran terjadi. Yang lebih penting adalah memperkuat sistem pencegahan melalui digitalisasi data perdagangan, integrasi informasi antarlembaga, peningkatan kapasitas aparat, serta kerja sama internasional dalam pertukaran data kepabeanan dan perpajakan.

Pada akhirnya, tantangan terbesar bukan hanya menemukan siapa yang melakukan pelanggaran, tetapi membangun sistem yang mampu mempersempit ruang terjadinya penyimpangan. Semakin transparan tata kelola perdagangan, semakin kecil peluang praktik manipulasi nilai transaksi berkembang dan merugikan kepentingan negara maupun masyarakat. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com