Beritabanten.com – Sekretaris MUI Kota Tangsel Abdul Rozak menyesalkan peristiwa pelepasan jilbab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) di IKN beberapa waktu lalu.
Menurutnya penggunaan jilbab merupakan wujud kebebasan menjalankan keyakinan agama dalam hal menutupi aurat perempuan.
“Pelarangan penggunaan Jilbab merupakan hal yang kurang mempertimbangkan keyakinan setiap muslimah,” ungkapnya, Sabtu (17/8/2024).
Pihaknya, menolak setiap aturan dan tindakan yang melarang penggunaan jilbab dalam berbagai aktivitas, termasuk dalam kegiatan menjadi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).
MUI Kota Tangsel, katanya, akan terus berkomitmen menjaga kebebasan beragama karena merupakan hak setiap individu untuk menjalankan keyakinan mereka.
Komitmen tersebut sebagai implementasi konstitusi bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menjalankan ajaran agama mereka sesuai dengan keyakinan masing-masing.
“Hal ini sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Konstitusi dan Undang-Undang Republik Indonesia, yang menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagai hak asasi manusia,” terangnya.
Diberitakan pelarangan anggota Paskibraka di IKN menggema ke seluruh nusantara sampai melibatkan orang tua yang anaknya jadi korban tindakan tersebut. Bahkan ada yang meminta agar nanti tidak terjadi dalam upacara bendara 17 Agustus 2024. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan